Trust3media.com-Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 25 September 2026, terjalin kesepakatan yang menjadi jembatan antara kebutuhan nyata masyarakat dan kemampuan daerah.
Rapat Paripurna Tingkat II menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sebuah langkah yang bukan sekadar urusan angka, melainkan urusan arah dan tanggung jawab bersama.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, dan Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna. Hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan badan, serta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kehadiran lengkap ini mencerminkan betapa penyusunan anggaran adalah amanah yang dipikul bersama, tidak ditanggung satu pihak saja.
Om Zein menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh elemen yang duduk membahas rancangan ini dari awal hingga akhir. "Kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat," kata Om Zein.
Kalimat ini mengingatkan: di balik setiap halaman dokumen KUA dan PPAS yang disusun, ada diskusi yang mendalam, ada pertimbangan yang cermat, dan ada upaya menyisihkan kepentingan sesaat demi kepentingan yang lebih luas.
Perubahan APBD ini lahir bukan tanpa alasan. Ia tumbuh dari pengenalan yang jujur terhadap persoalan-persoalan strategis yang dihadapi daerah.
Setiap prioritas yang ditetapkan adalah pilihan yang sulit namun perlu, menimbang apa yang paling mendesak, apa yang paling bermanfaat bagi banyak orang, dan apa yang akan menjaga kelanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kewajaran.
Dengan sahnya peraturan daerah ini, anggaran tidak lagi sekadar rencana di atas kertas. Ia menjadi kekuatan yang menggerakkan roda pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, dan memastikan bahwa pembangunan yang dirancang benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kecamatan hingga ke pelosok desa.
Kesepakatan ini mengajarkan: ketika lembaga legislatif dan eksekutif berjalan seiring dengan niat tulus, maka yang tumbuh bukan hanya kebijakan, melainkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Eld(t3m)


