Trust3media.com// Kasus dugaan penipuan LPK Azumy memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta resmi menetapkan IK sebagai tersangka. Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPDP) Nomor: B / 1090 / X / Res.1.11 / 2025 / Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H.
Dalam SPDP dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa status terlapor layak dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan resmi penetapan tersangka juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. Adapun perkara ini sendiri berasal dari laporan Nuraedah pada 22 April 2025, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik
Pendampingan terhadap para korban dilakukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H.
Mayor Marwan Iswandi sendiri bukan nama baru dalam litigasi. Ia pernah menangani perkara Vina Cirebon dan saat ini menjadi kuasa hukum Bupati Purwakarta serta Gubernur Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi penyidik Polres Purwakarta yang telah bekerja profesional dalam menangani laporan warga ini. Penetapan tersangka terhadap IK adalah progres nyata. Tahap berikutnya tetap harus dikawal, termasuk proses pemeriksaan. Prinsipnya: hukum harus bekerja, korban harus dilindungi, dan setiap pelaku harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tegas Marwan.
Korban: Ini Titik Awal Proses Keadilan
Koordinator korban, Jajang Sutisna, menyatakan bahwa puluhan warga yang merasa dirugikan kini melihat progres konkret dari penyidik.
“Ada kerugian material dan psikologis nyata. Ini langkah awal. Kami mendukung penyidik agar prosesnya tuntas hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak IK. Polisi menyampaikan, apabila pihak pelapor membutuhkan keterangan tambahan, dapat berkoordinasi langsung melalui penyidik yang menangani perkara tersebut.
( Danas )
