Trust3media.com-Kualanamu - Proyek Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di
Bandara Internasional Kualanamu atau Kualanamu International Airport (KNIA) yang dilakukan lewat Proses Lelang Umum (E-Tender) yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi menuai kontroversi.
Hal tersebut terjadi setelah vendor atas nama PT Duta Agung Group mengajukan protes atas sikap anak perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia itu yang diduga secara sepihak membatalkan hasil tender, setelah perusahaan tersebut berhasil memenangkan proyek.
Belakangan terendus aroma 'main mata' antara PT Angkasa Pura Aviasi dengan PT IAS Support, anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) yang merupakan bagian dari grup Injourney.
Berdasarkan investigasi, paket proyek tersebut selama ini selalu diperoleh IAS Support. Namun belakangan diketahui, sebagai perusahaan penyedia jasa pengamanan, IAS Support diduga tidak memiliki SIO (BUJP) alias ilegal. Kendati demikian, meski hal itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum, pihak Angkasa Pura Aviasi disinyalir tetap menggunakan jasa pengamanan dari perusahaan tersebut karena sesama plat merah.
Gejolak pun akhirnya muncul di tengah proses tender. Informasinya pihak IAS Support mendadak kasak kusuk untuk mengurus izin operasional jasa pengamanan sesuai rekomendasi BUJP di Ditbinmas Polda Sumut.
Padahal, ketika pengurusan itu dilakukan, pihak IAS Support telah kalah atau gugur di tender Avsec Kualanamu karena tidak memiliki izin operasional BUJP untuk wilayah hukum Polda Sumut.
Anehnya, di tengah proses pengurusan izin operasional BUJP untuk PT IAS Support, pihak Angkasa Pura Aviasi secara sepihak membatalkan hasil tender yang sebelumnya telah dimenangkan PT Duta Agung Group.
Menyikapi kejadian itu, Direktur PT Duta Group Sukdeep Ibrahim Shah langsung angkat bicara. Ia menduga bahwa pembatalan tender ini berkaitan dengan pengurusan izin operasional (BUJP) rekomendasi polda sumut oleh PT IAS Support Indonesia.
"Awalnya hasilnya ditunda selama hampir 4 bulan lalu kemudian mendadak dibatalkan tendernya padahal hanya satu PT yang lolos kualifikasi," ungkapnya kesal saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
"Kami menduga kuat, kebijakan itu diambil untuk memuluskan anak perusahaan memegang proyek itu (PT IAS Suport indonesia) karena pada awalnya perusahaan itu tidak lolos evaluasi administrasi dan teknis sehingga diumumkanlah yang lolos kualifikasi administrasi dan teknis hanya satu PT yaitu PT Duta Agung Grup," bebernya lagi.
Namun ketika menjelang penetapan pemenang, tender tersebut dibatalkan dengan alasan penawaran sudah kedaluarsa. Padahal di dokumen tender penawaran diminta hanya 60 hari.
"Bagaimana tidak kedaluarsa, kan dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi yang menunda sampai 4 bulan. Ternyata usut punya usut, anak perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia yakni PT IAS Support indonesia yang saat ini kontrak terhadap pekerjaan itu sedang mengurus izin BUJP di Binmas Polda Sumut, karena awalnya ada dugaan mereka tidak punya izin operasional jasa pengamanan (BUJP). Jadi tidak berlebihan rasanya ada indikasi tender ini dibatalkan untuk memuluskan langkah PT IAS Support Indonesia," kecamnya.
Untuk itu, jika tidak ada klarifikasi PT Angkasa Pura Aviasi yang masuk akal bagi mereka, Sukdeep menegaskan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan kami pidanakan, apalagi selama ini PT AP Aviasi menggunakan anak perusahaan secara ilegal untuk proyek jasa keamanan yang telah berlangsung bertahun-tahun," pungkasnya.
Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Yosrizal Syamsuri yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya, hingga kini belum merespons.
Sedangkan Direktur Human Capital AP Aviasi Haris, melempar permasalahan tersebut kepada bidang legal perusahaan.
"Nanti Team legal kita yang memberikan keterangan secara resmi. Nanti kami update yah pak. Komunikasi ke publik melalui Corporate secretary & Legal pak sesuai sop di perusahaan," ujarnya melalui via WhatsApp, Kamis (6/11/2025).
Sementara, pihak Legal PT AP Aviasi, Hikmat juga memberi jawaban yang tidak pasti atas kejadian yang memicu gejolak tersebut.
"Mohon ijin Pak saat ini kami masih proses pengecekan prosedur dan regulasi," kilahnya.
Ketika disinggung indikasi main mata AP Aviasi dengan IAS Support sehingga dibatalkan hasil lelang bang dan soal IAS Support selama ini tidak memiliki SIO (BUJP) dari Ditbinmas Polda Sumut, Hikmat tidak lagi merespons.
Duta Agung Grup Layangkan Protes
Berikut petikan surat keberatan yang ditangani Direktur PT Duta Agung Grup di Medan pada 3 November 2025.
"Sehubungan dengan surat dari PT Angkasa Pura Aviasi Nomor AVI.03.02.02/24/10/2025/A.3163
Tanggal 30 Oktober 2025 perihal Hasil Tindak Lanjut Proses Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu yang pada pokoknya membatalkan proses lelang umum (E-tender dengan dasar tidak tercapainya negosiasi dan telah berakhirnya masa berlaku penawaran dan PENGUMUMAN LELANG UMUM (E-TENDER) ULANG BATAL Nomor: PEN.AVI.03.02.02/24/10/2025/A.0080 pada point 2 menyatakan proses pelelangan tidak dapat dilanjutkan karena masa berlaku penawaran peserta yang disampaikan sudah tidak berlaku lagi
(kadaluarsa) maka dari itu PT Duta Agung Group menyampaikan Tanggapan resmi atas hal tesebut dengan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan tidak tercapai kesepakatan harga antara kedua belah pihak, dalam surat
tersebut disampaikan bahwa Panitia Pengadaan mengusulkan penurunan Management Fee di bawah 5%, sedangkan PT Duta Agung Group hanya dapat menurunkan menjadi 8%.
Dengan ini kami sampaikan bahwa fakta yang terjadi adalah PT Duta Agung Group diminta oleh PT AVI agar menerima penawaran negosiasi dari PT AVI dengan management fee sebesar 2,27%, yang menurut kami sangat tidak realistis karena Management fee Perusahaan existing
yang berkontrak terhadap pekerjaan tersebut adalah sebesar 9.8% (tetap di amandemen hingga saat ini) yang Dimana PT Duta Agung Group hanya menawarkan pada penawaran resmi yakni Management fee sebesar 8,2% dan telah diturunkan menjadi 8.0% pada tahap negosiasi
sehingga harga tersebut menjadi sangat wajar dan tidak timpang, selanjutanya dapat difaktakan bahwa jumlah penawaran PT Duta Agung Group telah di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang di umumkan PT AVI pada RKS/dokumen tender Nomor: RE-EKS.008/04/2025 yakni
sebesar Rp32.274.519.946. sedangkan penawaran PT Duta Agung Group hanya sebesar Rp31.540.842.931, yang berarti harga PT Duta Agung Group telah turun sebesar Rp. 763.519.946 dari anggaran /HPS PT AVI sehingga tidak ada dasar PT Duta Agung Group untuk menerima usul
PT AVI dengan management fee sebesar 2.27% karena pada dokumen tender/RKS Nomor : REEKS.008/04/2025 pada halaman 24 Huruf F Nomor 27 point c telah diatur dengan jelas bahwa Negosiasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) Apabila dalam penawaran terdapat harga satuan yang melebihi HPS, maka negosiasi
dilakukan terhadap harga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan HPS;
(2) Apabila dalam penawaran seluruh harga satuan di bawah HPS, maka negosiasi dilakukan
terhadap harga satuan yang paling mendekati HPS. Sedangkan seluruh harga satuan yang ditawarkan oleh PT Duta Agung Group telah di bawah HPS
sehingga menjadi sangat wajar jika PT Duta Agung Group menurunkan harga management fee yang semula 8,2% menjadi 8,0% agar tidak terjadinya ketimpangan harga dan kewajaran harga
serta harus di garis bawahi penawaran PT Duta Agung Group melalui Surat Penawaran Nomor:
30.b/PT.DAG-Mdn/AP/PH/2025 Tanggal 21 Juli 2025 dan Jaminan Penawaran Nomor: BG60425364175 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri tanggal 18 Juli 2025 telah dijamin keabsahannya;
2. Bahwa mengingat besarnya modal untuk membayar hak normatif tenaga kerja outsourching yang meliputi gaji, tunjangan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya serta besarnya operasional dan suku bunga bank, perpajakan (PPH) serta termasuk biaya perizinan
Perusahaan yang lengkap sesuai dengan permintaan PT AVI di RKS/Dokumen Tender yang salah satunya adalah SIO (Surat Izin Operasional) / BUJP Jasa pengamanan, maka sangat tidak realistis
untuk di tawar oleh PT AVI dengan harga management fee sebesar 2.27% karena tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen tender/RKS Nomor: RE-EKS.008/04/2025;
3. Bahwa karena PT Duta Agung Group tidak sepakat untuk mengikuti permintaan sepihak PT AVI untuk dilakukan negosiasi dengan management fee sebesar 2,27%, PT Duta Agung Group diminta untuk menyerahkan surat pernyataan tidak sanggup (secara lisan maupun tulisan
media elektronik WA) sedangkan PT Duta Agung Group menyanggupi penawaran yang ditawarkan oleh PT Duta Agung Group yang telah dibuktikan dengan dijaminnya Penawaran Harga PT Duta Agung Group dengan bank garansi (jaminan penawaran) yang faktanya PT Duta Agung Group tidak pernah tidak menyanggupi penawaran yang kami ajukan, PT AVI yang tidak menyanggupi penawaran PT Duta Agung Group dibuktikan dengan ditawarnya management fee dari 8,2% menjadi 2,27% (tidak berdasar) yang dapat menyebabkan timpangnya harga penawaran PT Duta Agung Group yang berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan dan dapat berpotensi menjadi persaingan usaha yang tidak sehat antara Perusahaan outsourching yang notabene selama ini PT AVI menyanggupi kontrak dengan perusahaan existing terhadap pekerjaan outsourching Avsec dan ARFF dengan management fee 9,8% (lebih besar dari
penawaran PT Duta Agung Group);
4. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor:
PEN.AVI.03.02.02/24/09/2025/A.0070 menyatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat hanya PT Duta Agung Group pada Proses Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu. Tidak ada peserta lain yang memenuhi syarat Lelang sesuai dengan yang telah di atur pada dokumen tender/ RKS PT AVI termasuk perusahaan existing yang juga sebagai peserta tender/Lelang yang saat ini berkontrak dengan
PT AVI terhadap Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu yang sampai dengan saat ini
masih berkontrak dan tetap diamandemen walaupun dengan management fee 9.8% dan perizinan yang tidak sesuai kriteria PT AVI (dibuktikan dengan tidak lulus pada tahap evaluasi administrasi dan teknis);
5. Bahwa masa berlaku Surat Penawaran dan Jaminan Penawaran telah disesuaikan dengan Dokumen tender/RKS Nomor: RE-EKS.008/04/2025 dan telah diperpanjang sesuai dengan permintaan resmi dari PT Angkasa Pura Aviasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor
AVI.03.02.02/24/09/2025/A.2684 tanggal 18 September 2025 yang berisi permintaan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Penawaran dan Jaminan Penawaran hingga 19 Oktober 2025.
Oleh karena itu, masa berlaku tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan tender, karena masa berlaku penawaran telah mengikuti dokumen tender/RKS Nomor: REEKS.008/04/2025 serta berdasarkan permintaan dan arahan resmi PT Angkasa Pura Aviasi dan pada faktanya PT Duta Agung Group dengan itikad baik tetap melakukan follow-up setiap
waktunya baik secara lisan maupun tulisan (Media Eletronik/Pesan WA) mengenai tindak lanjut proses lelang E-tender tersebut serta faktanya proses pada PT AVI yang tidak mengumumkan
hasil lelang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada dokumen tender/RKS sehingga masa berlaku penawaran tersebut habis walaupun telah diperpanjang sesuai dengan permintaan PT AVI yang tertuang pada Surat PT AVI dengan Nomor AVI.03.02.02/24/09/2025/A.2684 setelah dilakukan pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis oleh PT AVI pada tanggal 18 September 2025 berdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor: PEN.AVI.03.02.02/24/09/2025/A.0070;
6. Bahwa pada faktanya Proses Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional
Kualanamu telah dimulai sejak 1 Juli 2025 sesuai dengan PENGUMUMAN LELANG UMUM ULANG NOMOR: PEN.AVI.03.02.02/24/07/2025/A.0034 tanggal 1 Juli 2025 yang sampai
dengan Hasil Tindak Lanjut Proses Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu Nomor AVI.03.02.02/24/10/2025/A.3163 yang dikeluarkan pada tanggal 30 oktober 2025 telah memakan waktu sebanyak 122 hari kalender sedangkan pada dokumen tender/RKS Nomor: RE-EKS.008/04/2025 BAB I RINGKASAN UMUM POINT NO 18
HALAMAN 4, menyatakan dengan jelas bahwa masa berlaku penawaran adalah 60 hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran yang pada faktanya PT Duta Agung Group telah membuat masa berlaku penawaran dan jaminan penawaran sesuai dengan dokumen tender/RKS yakni selama 60 hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen
penawaran, dengan Surat Penawaran Nomor: 30.b/PT.DAG-Mdn/AP/PH/2025 dan Jaminan Penawaran Nomor: BG60425364175 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri tanggal 18 Juli 2025
serta Surat Perpanjangan Masa Berlaku Penawaran Nomor: 29/PT.DAGMdn/AP/PMBPH/2025 dan Jaminan Penawaran Nomor: GBDZO709USUB25 yang dikeluarkan
oleh Bank BNI Pada tanggal 22 September 2025 sesuai dengan permintaan PT AVI melalui surat Nomor: AVI.03.02.02/24/09/2025/A.2684;
7. Bahwa proses negosiasi yang dilakukan tidak wajar, tidak profesional dan tidak berdasar karena nilai penawaran negosiasi yang diminta sudah berada di luar batas kewajaran operasional, di bawah suku bunga bank dan perpajakan (PPH). Dalam RKS juga disebutkan bahwa negosiasi
hanya dilakukan apabila terdapat harga timpang atau harga di atas HPS, sedangkan PT Duta Agung Group telah melakukan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Oleh karena itu, apabila pembatalan proses lelang ini didasarkan pada tidak tercapainya kesepakatan negosiasi harga antara kedua belah pihak, maka patut diduga terdapat dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan dan Berita Acara Penjelasan, serta adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat dan/atau Staf Unit Pengadaan maupun Pejabat yang Berwenang. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana
diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pihak PT Duta Agung Group meminta agar proses lelang ini dievaluasi ulang secara menyeluruh dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa serta dokumen RKS yang berlaku, sebelum PT Duta Agung Group menempuh Upaya hukum yang seluas luasnya termasuk Pidana maupun Perdata serta PTUN untuk mendapatkan keadilan.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut atau klarifikasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka PT Duta Agung Group akan menempuh upaya hukum termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat pembatalan E-Tender ini secara hukum, serta melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dan pemegang saham mayoritas PT Angkasa Pura Indonesia untuk
mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan komitmen kami terhadap pelaksanaan proses pengadaan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

