Trust3media.com-JAKARTA — Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melalui Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) terus memperkokoh komitmen melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, profesional, dan berdaya saing global. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah penguatan peran Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) melalui pengintegrasian mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berbasis akademik.
Inisiatif ini diusung oleh Denny Haryadi, S.I.K., M.Si., peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII, dalam Rancangan Proyek Perubahan bertajuk:
"Meningkatkan Peran Primkoppol dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan melalui Tata Kelola RPL Berbasis Akademik Kepolisian"
Potensi Besar yang Belum Optimal
Jaringan koperasi di lingkungan Polri — mulai dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), hingga 468 Primkoppol di berbagai satuan kerja — menyimpan potensi ekonomi dan aset yang sangat signifikan. Namun, tata kelola serta pengakuan terhadap pengalaman profesional para pengelola dinilai belum optimal dan belum terintegrasi secara akademik.
Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel di Primkoppol kini dapat dikonversi, dinilai, serta diakui secara akademik menjadi bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dalam jenjang pendidikan tinggi kepolisian di STIK Lemdiklat Polri.
Tujuan: Tata Kelola yang Objektif dan Berstandar
"Proyek perubahan ini bertujuan menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan," tegas Denny Haryadi.
Tiga Tahapan Strategis Pelaksanaan
Proyek ini dirancang secara bertahap dan terukur:
- Jangka Pendek (2 Bulan) — Penerbitan Surat Perintah Ketua STIK, penyusunan SOP RPL, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Primkoppol, penetapan pedoman penilaian, serta peluncuran Pilot Project RPL bagi mahasiswa STIK yang berpengalaman mengelola Primkoppol.
- Jangka Menengah (6 Bulan) — Penyempurnaan sistem informasi RPL digital, peningkatan kapasitas penilai/asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta program.
- Jangka Panjang (12 Bulan) — Pengintegrasian sistem RPL ke dalam seluruh tata kelola akademik STIK Lemdiklat Polri secara berkelanjutan dan menyeluruh di ekosistem koperasi Polri.
Dampak Nyata: SDM Berkualitas & Ekonomi Kuat
Langkah ini tidak hanya memperkuat kualitas SDM Polri mendukung Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, tetapi juga diproyeksikan memberikan dampak finansial yang nyata. Dengan estimasi investasi proyek sebesar Rp13 juta, peningkatan profesionalisme pengelola koperasi diperkirakan mampu menaikkan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan rasio manfaat terhadap investasi mencapai 2,01 hingga 3,35 kali lipat per tahun.
Inovasi ini diharapkan melahirkan personel Polri yang adaptif, berintegritas, sekaligus menjadikan Koperasi Polri sebagai pilar tangguh dalam menggerakkan perekonomian nasional dari bawah.
Eld(t3m)

