Trust3media.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi penegakan hukum di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld. Sistem ini memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang terintegrasi langsung dengan aplikasi E-TLE.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, mengatakan bahwa saat ini Satlantas Polres Purwakarta telah mengoperasikan dua unit E-TLE Mobile Handheld. Penerapan tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Penerapan E-TLE Mobile Handheld merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ujar AKP Muthia.
Sejak diberlakukan, sistem E-TLE Mobile Handheld telah merekam sebanyak 35 pelanggar lalu lintas. Terhadap pelanggaran yang terekam, sistem secara otomatis mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Muthia menjelaskan bahwa penerapan E-TLE Mobile Handheld dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, baik saat patroli rutin maupun dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Melalui sistem ini, setiap pelanggaran dapat langsung terdokumentasi dan masuk ke dalam database E-TLE, sehingga proses penindakan menjadi lebih efektif dan objektif,” jelasnya.
Sebagai informasi, E-TLE Mobile Handheld merupakan sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera pada perangkat smartphone yang telah terinstal aplikasi E-TLE. Perangkat ini dibawa langsung oleh personel Satlantas yang sedang bertugas di lapangan, sehingga setiap pelanggaran lalu lintas dapat langsung direkam secara digital.
Berbagai jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-TLE Mobile Handheld antara lain pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa penerapan E-TLE Mobile Handheld merupakan langkah nyata Polres Purwakarta dalam memberikan pelayanan yang profesional dan modern kepada masyarakat.
“Dengan adanya E-TLE Mobile Handheld, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, humanis, dan akuntabel. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap AKP Enjang.
Selain sebagai sarana penindakan elektronik, E-TLE Mobile Handheld juga berfungsi untuk penerbitan surat peringatan secara tindakan langsung. Petugas dapat mencetak serta menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan sebagai bentuk konfirmasi adanya pelanggaran.
Melalui penerapan sistem E-TLE Mobile Handheld ini, Satlantas Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Eld(t3m)
