Trust3media.com-Purwakarta (2 Januari 2025), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna, SE, SH, MH, MM,. Menjadi saksi dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B dengan Pusat Bantuan Hukum Peradi Tasikmalaya dan Purwakarta Tentang Pemberian Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Penandatanganan Kerjasama ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dengan penandatanganan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan para pengacara yang tergabung dalam Peradi, khususnya para pencari keadilan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Wahyu Widodo,SH.MH Panitera dan Sekretaris PTN Purwakarta, Ketua PERADI, Ketua Pos Bantuan Hukum Peradi Kabupaten Tasikmalaya dan para pengacara Purwakarta.
Pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan bagi masyarakat, kata Ketua Pengadilan Negeri
Sementara itu, Entis Sutisna mengatakan bahwa pos bantuan hukum ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendampatkan pendampingan hukum di pengadilan secara geratis. Posbakum di Purwakarta sudah ada sejak tahun 2004 di Pengadilan Negeri. Kami PERADI memiliki sekitar 120 pengacara, maka tiap hari ada pengacara yang standby berkantor di Pengadilan Negeri yang siap membantu masyarakat.
Eld(t3m)

