Trust3media.com-Sudah 3 pekan pasca audiensi yang digelar DPRD kabupaten Purwakarta melibatkan pedagang korban kebakaran GS Pasar Juma'ah ( Pasjum ) dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan kini kembali situasi tak menentu dirasakan para pedagang.
" Sudah tiga minggu berlalu dan Kami belum dihubungi oleh pihak Pemda. Padahal di akhir audiensi pihak DPRD sudah mewanti wanti kepada Pj. Sekda yang mewakili bupati agar secepatnya minimal satu minggu setelah audiensi ada keputusan final terkait dana kerahiman dan pada audiensi tersebut Kami menolak opsi di tahun 2026, karena ini sudah terabaikan terlalu lama, hingga saat ini sudah mau memasuki delapan bulan " tutur Entang Sobur, sesepuh para pedagang dengan nada lirih.
Sebagaimana diketahui pada audiensi lalu, memasuki 7 bulan dalam penantian pasca kebakaran pada Maret lalu, paguyuban pedagang korban kebakaran GS Pasar Juma'ah ( Pasjum ) didampingi BELA PURWAKARTA mendatangi rumah para wakil rakyat untuk memastikan Keputusan Final terkait nasib mereka.
Audiensi yang difasilitasi oleh komisi 2 DPRD ini turut dihadiri langsung oleh unsur pimpinan, yaitu Luthfi Bamala, sebagai wakil ketua DPRD beserta jajaran komisi 2 di antaranya : Dedi Juhari, Teddy Nandung Heryawan, Ceceng Abdul Qodir, Agus Wijaya dan Lina Yuliani.
Sementara dari pihak pemkab Purwakarta, bupati mewakilkan kepada Pj. Sekda, Nina Herlina
Audiensi berlangsung hangat manakala pedagang mengungkapkan kekecewaannya karena setelah 7 bulan dalam penantian mendapatkan jawaban dari Pj. Sekda bahwa kerahiman akan dialokasikan pada tahun 2026 dan diperkirakan ter-realisasi di bulan Maret, artinya harus menunggu 5 bulan ke depan.
" Kami sudah menanti selama 7 bulan, maka akan genap 1 tahun Kami dalam penderitaan, sejak Maret 2025 dan harus menunggu lagi hingga Maret 2026. Tentu ini bukan solusi yang manusiawi" ujar Enung, salah satu pedagang.
Pedagang lain, Ratna, turut mengungkapkan kekecewaannya : " Pj. Sekda menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pemkab menyampaikan masih memverifikasi data pedagang, Kami tidak habis pikir koq selama itu untuk mendata hingga berbulan bulan, Kami ini bukan pedagang fiktif dan kenapa juga hingga sekarang Kami tidak dipanggil panggil untuk diverifikasi agar singkron dengan data yang dipunyai Pemda, kenapa harus memakan waktu 7 bulan hanya untuk memverifikasi data pedagang, sangat di luar nalar sekali ".
Menyikapi jawaban dari pihak Pemda terkait rencana pemberian kerahiman di tahun 2026, Ali Akbar, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kab. Purwakarta, yang hadir turut berempati memberikan dukungannya terhadap nasib pedagang, menegaskan :
" Peristiwa kebakaran itu di bulan Maret, jika ditangani serius dan fokus sesungguhnya Pemda punya kesempatan di bulan Juli untuk mengalokasikan dana kerahiman di APBD Perubahan 2025 dan tentunya sekarang mestinya sudah bisa ter-realisasikan, bahkan peristiwa kebakaran GS Pasar Juma't lebih dulu dari peristiwa pembongkaran bangunan liar di tanah PJT II di Tegal Munjul, pada bulan Juni lalu yang mana justru penanganan kerahimannya lebih cepat diselesaikan, di sini sudah jelas terlihat tidak adanya keadilan ".
Selanjutnya Ali Akbar menegaskan kembali : " setelah menunjukkan tindakan pengabaian tersebut, kemudian Pemda dengan "dingin" nya memberikan opsi pengalokasian pada tahun 2026, jelas ini sudah melewati batas kewajaran dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya malu dengan jargon Purwakarta ISTIMEWA, lalu di mana nilai Istimewa nya jika tidak bisa menghasilkan solusi dengan langkah langkah Istimewa. CSR dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Purwakarta bisa menjadi salah satu opsi solusi jika ada Itikad Baik untuk menyelesaikan di tahun 2025 ".
Dari pihak DPRD turut memberikan opsi opsi cara penyelesaian agar kerahiman dapat dicairkan di tahun 2025, ada yang menyarankan agar Pemda menggunakan dana talangan juga usulan untuk mengoptimalkan penggunaan dana CSR. Anggota Komisi 2, Ceceng Abdul Qodir meyakinkan pihak Pemda bahwa dana CSR tidak hanya diperuntukan untuk membantu lingkungan di sekitar perusahaan. Sudah banyak contoh perusahaan yang menyalurkan CSR nya bahkan ke luar wilayah kabupaten Purwakarta. Ia menyebutkan bahwa PJT II yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta pernah menyalurkan CSR ketika ada bencana di Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya Ceceng menegaskan bahwa di Purwakarta terdapat 400 perusahaan / pabrik, jika setiap perusahaan menyalurkan CSR nya untuk membantu 1 pedagang terdampak kebakaran yang berjumlah 200 ini maka hanya butuh 200 perusahaan, cara ini lebih meringankan, kembali lagi ke Itikad Baik Pemda, mau tidak lebih kreatif dan inovatif.
Anggota Komisi 2 lainnya pun turut menyarankan agar Pemda mengoptimalkan peran Bank BJB sebagai solusi pendanaan kerahiman.
Kalangan tokoh masyarakat dan rohaniawan yang turut berempati dan hadir, menyampaikan pendapatnya :
" Dengan begitu banyaknya masukan dari DPRD terkait berbagai cara untuk menciptakan solusi, seyogyanya Pemkab tidak kaku dalam mencarikan solusi. Karena "langkah kaku dan memakan waktu" tersebut berimbas kepada kehidupan pedagang korban kebakaran yang sudah berbulan bulan "dimiskinkan" oleh keadaan dan harus menjalani hari demi hari dalam penderitaan " tutur Ustadz Sanusi, salah seorang rohaniawan.
Asep, salah satu pedagang mengungkapkan dirinya bahkan tak mampu membayar tiket parkir ketika istrinya menjalani perawatan di sebuah rumah sakit, hingga harus menjaminkan KTP kepada petugas parkir di area tersebut. Begitupun ragam kesulitan yang dialami pedagang lainnya dalam kehidupan keseharian mereka saat ini.
Sementara pedagang lainnya, Erwin, mempertanyakan kepedulian Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi ( KDM ), notabene mantan Bupati Purwakarta 2 periode, yang sama sekali belum menunjukan atensinya sejak peristiwa kebakaran.
" KDM yang Kami kenal selalu gerak cepat dalam membantu kesulitan warga, namun kenapa dalam persoalan kebakaran Pasar Jum'at beliau tidak ada reaksi. Kami para korban sedari awal ingin dikunjungi KDM dan mendapat solusi. Padahal, Kami saksikan KDM masih sering berkunjung ke Purwakarta dan tentunya melewati TKP bangunan GS Pasjum yang berada di jantung kota.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, ramai sekali televisi nasional memberitakan begitupun media online, mustahil seorang KDM yang sangat aktif di medsos tidak mengetahui informasinya, apalagi beliau pernah memimpin kota ini dan GS Pasar Juma'ah dikenal pula sebagai pusat perniagaan legendaris yang tentunya akan selalu dikenang oleh para mantan bupati " ujar Erwin yang sudah berjualan di GS Pasjum sejak tahun 1993.
Opsi lain diutarakan Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Ali Novel Magad, yang menyarankan agar Pemkab menggunakan dana yang terkumpul dari gerakan Sapoe Sarebu ( Poe Ibu ) yang telah di-launching oleh Bupati sejak 6 Oktober 2025 lalu.
" Jika diasumsikan 10 persen dari penduduk Purwakarta yang berjumlah 1 juta lebih, turut berdonasi dalam program "Poe Ibu", maka mendekati kurun waktu satu bulan ini diperkirakan sudah mencapai milyaran rupiah jumlahnya dan bisa menjadi opsi untuk dipergunakan membantu kerahiman pedagang pasjum korban kebakaran. Sekaligus ini sebagai pembuktian ke publik bahwa program "Poe Ibu" ini tepat guna dan solutif terhadap situasi darurat " tutur pria yang akrab disapa "Bang Alno" ini.
Menyikapi hasil audiensi, Founder Bela Purwakarta, Aa Komara menegaskan apa yang menimpa para pedagang merupakan "Tragedi Kemanusiaan", menimbang ragam dampaknya akibat proses penanganan yang tak memiliki standar batas penyelesaian yang menimbulkan penderitaan bathin berkepanjangan selain kerugian materil yang mencapai sekitar Rp. 7,3 Miliar. Di sisi lain, faktor penyebab kebakaran pun hingga hampir 8 bulan ini belum diungkap secara pasti maupun secara resmi dirilis ke publik oleh pihak kepolisian maupun Pemda.
" Untuk itu Kami berikhtiar mencari Solusi Alternatif dengan meminta atensi dari Pemerintah Pusat, agar visi "Humanisme" ( semangat memanusiakan manusia ) yang digelorakan Presiden RI, Prabowo Subianto, di sidang majelis umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) beberapa waktu lalu dapat teraplikasi mewujud nyata dalam penanganan korban kebakaran GS Pasjum ini, begitu pula agar Sila ke-2 : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB terlaksana secara nyata di Purwakarta, apalagi Kita baru saja memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober lalu, semoga bukan perayaan simbolik semata ".
Atensi dari kalangan praktisi hukum berpendapat bahwa solusi dari persoalan ini kembali kepada ITIKAD BAIK BUPATI untuk bersegera mengakhiri penderitaan para korban kebakaran ini. Di sisi lain, jika ditemukan fakta bahwa peristiwa kebakaran tersebut ternyata akibat kelalaian pihak tertentu atau bahkan ada unsur kesengajaan, maka para pedagang atas kondisi tertentu berhak mengajukan CLASS ACTION untuk mendapatkan kompensasi yang layak bukan lagi dana kerahiman, tutur salah seorang advokat senior di Purwakarta.

