Trust3media.com-Medan - Pembatalan tender proyek Proyek Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu atau Kualanamu International Airport (KNIA) yang dilakukan lewat Proses Lelang Umum (E-Tender) yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi selaku _user_ , terus berbuntut panjang.
Satu persatu keculasan dan kecurangan di balik tender hingga membuat hasil tender dibatalkan, semakin terbuka lebar. Apalagi akibat kebijakan sepihak tersebut PT Duta Agung Group (DAG) sebagai satu-satunya perusahaan vendor yang memenuhi kualifikasi lelang, justru digagalkan hingga mengalami kerugian.
Selidik punya selidik, ternyata kebijakan itu bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat, semua tak terlepas karena adanya hubungan emosional antara pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi dengan PT IAS Support yang selama ini sebagai pelaksana proyek tersebut setiap tahunnya di hampir seluruh bandara di tanah air.
Dugaan itu semakin menguat setelah Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Yosrizal Syamsuri didampingi Direktur Human Capital AP Aviasi Haris, hadir bersilaturahmi ke kantor PT IAS Support
di HUB Kualanamu, Jl. Bandara Kuala Namu, Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dokumen itu terlihat dari foto dan video yang diunggah pada tanggal 8 agustus 2025 di akun Instagram resmi PT IAS support @ias_support terlihat dengan narasi "D.U PT AVI dan D.H PT AVI sedang berkunjung ke kantor IAS Support".
Kabar ketidaknetralan PT AP Aviasi dalam proses lelang itu pun semakin menguat karena kehadiran jajaran BOD Angkasa Pura Aviasi itu bersamaan dengan jadwal pelaksanaan tender fungsi pengamanan dan ARFF bandara kualanamu.
Dan fakta lain yang cukup mencengangkan adalah, ketika pada tanggal 30 Oktober 2025 atau persis tender dibatalkan, sertifikat keanggotaan DPD ABUJAPI Sumut PT IAS support resmi keluar. Lantas, selama ini beraktivitas menjalankan proyek tersebut, apa landasan hukum PT IAS Support?
Direktur PT Duta Agung Group Sukdeep Shah pun kembali angkat bicara terkait jejak kejanggalan yang terjadi, selama proses lelang sampai akhirnya lelang itu dibatalkan.
"Sama-sama kita tahu, bahwa jabatan Direktur Utama dan Direktur HC merupakan jabatan penting dalam pengambilan seluruh keputusan strategis di PT Angkasa Pura Aviasi. Tapi bukannya berprilaku netral malah terkesan meng-anak emaskan salah satu peserta tender yakni PT IAS Suport Indonesia dengan mendatangi kantor PT IAS Support. Bahkan jajaran BOD ini diterima oleh petinggi petinggi IAS Support," ungkap Sukdeep Shah, Senin (10/11/2025).
"Seharusnya pada tanggal 5 Agustus 2025 jadwal pelaksanaan tender fungsi pengamanan dan ARFF telah sampai pada jadwal (Surat pemberitahuan hasil pelelangan/ SPHP). Namun tanpa alasan yang jelas PT AVI menunda seluruh rangkaian jadwal pelelangan yang harusnya mengikuti jadwal yang tercantum pada RKS/Dokumen tender pelelangan. Tapi malah diulur ulur tanpa alasan yang jelas dan tanpa kabar dan addendum jadwal tidak pernah dilakukan oleh PT AVI," urainya
Ironisnya, lanjut Sukdeep, setelah kedatangan pejabat penting PT AVI pada bulan Agustus, PT IAS support diduga langsung mengurus perizinan BUJP dengan mendaftar menjadi anggota DPD ABUJAPI Sumut dan mengurus SRIO BUJP di Ditbinmas Polda Sumut.
"Sepertinya sudah menjadi rahasia umum, bahwa selama ini PT IAS Support tidak memiliki SRIO untuk menjadi SIO BUJP di wilayah hukum Polda Sumut. Dan dalam hal ini, pimpinan PT AVI sebelumnya sudah mengetahui BUJP adalah wajib bagi setiap perusahaan jasa pengamanan dengan di wajibkan nya peserta memiliki SIO BUJP pada dokumen tender/ RKS belakangan diketahui PT IAS support tidak lulus pada tahap evaluasi administrasi dan teknis pada tender tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, sambungnya, pada 30 Oktober 2025 tender tersebut dibatalkan secara tidak fair oleh PT AVI dengan alasan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya (kedaluarsa). Situasi itu sangat mengejutkan, karena calon pemenang pada tender tersebut sudah ada yakni PT Duta Agung Group.
Kata Sukdeep, berdasarkan pengumuman yang di rilis panitia pengadaan hanya 1 PT yang lolos pada tahap evaluasi administrasi dan teknis. Artinya penetapan pemenang hanya tinggal di laksanakan oleh PT AVI dengan melakukan negosiasi harga yang sesuai dengan aturan di RKS (dilakukan terhadap harga satuan yang melebihi HPS) dengan calon pemenang tender yakni PT DAG.
Namun pada tahap negosiasi PT DAG ditekan untuk mundur dari tender tersebut dimulai dari ditawarnya harga penawaran PT DAG di bawah harga pasar (dibawah harga wajar) mengingat harga yang di tawarkan PT DAG padahal sudah jauh di bawah harga HPS sehingga PT DAG tidak bersedia mundur dan tetap bertahan pada penawarannya meski secara itikad baik telah menurunkan harga penawaran management fee dari 8,2% menjadi 8,0%.
Herannya setelah diturunkan harga oleh PT DAG , pengumuman tender tersebut ditunda dan tanpa kabar sehingga pada 30 Oktober 2025 tender tersebut dinyatakan batal oleh PT AVI dengan alasan penawaran PT DAG telah habis masa berlaku nya (kadaluarsa)
Merespons hal tersebut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/BUMN Paisal Girsang, MMPP, CCMs menjelaskan, jadwal tender/lelang yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan PT. Angkasa Pura Aviasi merupakan salah satu dokumen resmi yang menjadi acuan bagi Angkasa Pura Aviasi maupun calon Penyedia untuk menaati semua tahapan proses lelang/tender.
"Sehingga, dari jadwal yang ditetapkan, sangat tidak memungkinkan masa berlaku penawaran dari Calon Penyedia habis dikarenakan tahapan-tahapan tersebut," sebutnya.
Pada dokumen pengadaan panitia tender, lanjut Paisal, tertulis pada poin G. Pelelangan Batal, nomor 32, ayat e : Proses pelelangan tidak dapat dilanjutkan karena masa berlaku penawaran peserta yang disampaikan sudah tidak berlaku lagi (kedaluwarsa).
"Ini terjadi jika proses tender/lelang-nya mengalami perubahan-perubahan jadwal lelang, bukan karena negosiasi yang dipaksakan hingga waktu masa penawaran calon penyedia habis. Itu akal-akalan namanya," tegasnya.
Lanjutnyq, nilai penawaran yang diberikan calon penyedia kepada Panitia Tender dibawah HPS, artinya : bahwa nilai penawaran yang diberikan calon penyedia itu memiliki nilai wajar (sesuai perkiraan PT.Angkasa Pura Aviasi).
"Sehingga tidak ada alasan bagi PT.Angkasa Pura Aviasi untuk memberikan tekanan penurunan harga fee managemen pada waktu negosiasi. Tahapan Negosiasi itu merupakan tahapan yang equal/sejajar, antara PT.Angkasa Pura Aviasi dengan calon Penyedia. Dan tahapan negosiasi itu tidak harus menghasilkan kesepakatan. Kalau tidak terjadi kesepakatan, bukan berarti proses pengadaan-nya menjadi batal. Apalagi dengan alasan sudah habis masa berlaku penawaran," urainya.
Negosiasi itu, lanjutnya, tidak hanya berbicara harga tapi teknis pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan dan hal-hal lain yang mendukung kepada nilai manfaat pekerjaan. "Jadi tidak bijak jika tahapan negosiasi ini dipakai sebagai tameng untuk membatalkan tender," tuturnya.
Region Head PT IAS Support Regional 1 Sumatera, Raden Ahmad Muharram alias Deden ketika dikonfirmasi soal isu tersebut, justru mempertanyakan soal nomor whatsappnya yang beredar.
"Sore bang, Mohon ijin dapat nomor saya dari siapa. Ijin bang.. untuk saya juga dapat meng-konfirmasi kepada siapa saya memberikan tanggapan tersebut," ucapnya singkat tanpa menanggapi subtansi masalah.
Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Yosrizal Syamsuri yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya, hanya menjawab normatif.
"Terima kasih pak sudah mengirimkan berita tersebut. Untuk menjaga akurasi dan tata kelola, seluruh tanggapan resmi PT Angkasa Pura Aviasi terkait isu tender Kualanamu disampaikan melalui Corporate Secretary dan Divisi Legal kami.
Saya tidak memberikan pernyataan di luar saluran resmi perusahaan. Terimakasih," kilahnya.
Sedangkan Direktur Human Capital AP Aviasi Haris yang juga dikonfirmasi setelah dia terindikasi memahami persoalan ini justru memilih bungkam.
Eld(t3m)
