Trust3media.com-Terdakwa Dugaan Kasus Pemalsuan Surat di Batam Terancam Buta, Pengacara Memohon: “Izinkan Dia Diselamatkan Dulu, Baru Disidang, Karena Memanusiakan Manusia Masih Lebih Mulia dari Sekadar Menegakkan Pasal!
Di balik jeruji besi, seorang pria paruh baya bernama Ir. Suparman kini berjuang bukan hanya untuk membela diri di pengadilan, tapi juga untuk mempertahankan penglihatannya dan mungkin, hidupnya.
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat itu kini terbaring lemah akibat katarak parah dan penyakit jantung koroner yang nyaris merenggut penglihatannya. Sementara proses hukum terus berjalan, matanya perlahan gelap, dan harapan hidupnya kian menipis. Dalam ruangan Rumah Sakit, sang pengacara, Rional Putra, tak lagi berbicara soal pasal dan dakwaan, melainkan tentang kemanusiaan: “Izinkan Terdakwa diselamatkan dulu, baru disidang. Karena memanusiakan manusia, jauh lebih mulia daripada sekadar menegakkan pasal.”
“Kalau dilihat dari luar, beliau memang tampak sehat. Tapi hasil pemeriksaan medis menyebutkan sebaliknya. Pak Suparman sudah menderita katarak berat. Mata kirinya buta total, dan yang kanan pun penglihatannya sangat buram,” ujar Rional Sabtu
Menurutnya, penyakit tersebut muncul pertama kali saat terdakwa Suparman masih ditahan di Polresta Barelan, Ia menggambarkan suasana penjara yang keras tanpa fasilitas dasar bagi kesehatan.
“Bayangkan saja, tidur di lantai tanpa bantal, tanpa kasur. Di situlah penyakit kataraknya muncul dan memburuk. Pembuluh darah di kepala bagian kiri pecah, lalu menimbulkan pembekuan darah. Karena tidak segera ditangani, dari situlah muncul penyakit jantung koroner,” terang Rional.
Padahal, kata dia, Terdakwa Suparman sudah memiliki riwayat jantung sebelum dipenjara. Kondisi itu semakin parah karena tidak pernah mendapatkan penanganan medis intensif selama masa tahanan.
“Dokter Nurul dari Rumah Sakit Awal Bross Baloi yang menangani beliau sudah menyarankan operasi katarak sekaligus pembersihan pembuluh darah di dekat mata. Tapi hingga kini, izin dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam belum juga keluar,” ungkap Rional.
Ia memperingatkan, jika operasi tersebut tidak segera dilakukan, Terdapat Suparman berisiko kehilangan penglihatan sepenuhnya. Lebih buruk lagi, penyakit jantung koroner yang dideritanya bisa berujung pada kematian
“Ini bukan soal perkara hukum lagi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Rional.
Dengan nada harap, ia memohon kepada PN Batam dan Kejari Batam agar membuka ruang kemanusiaan.
“Andai nanti beliau terbukti bersalah, silakan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum negara. Tapi jangan biarkan beliau mati perlahan di balik jeruji karena tidak diizinkan berobat,” ujarnya lirih.
Rional bahkan menyinggung kasus serupa yang menimpa mendiang Abdul Munir, tahanan PN Batam yang meninggal dunia karena tidak diizinkan berobat.“Jangan biarkan sejarah kelam itu terulang,” tambahnya.
Rional menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembantaran (izin berobat di luar tahanan) sejak 21 Oktober 2025 kepada majelis hakim yang diketuai Vabianes Stuart Wattimena, bersama hakim anggota Ferry Irawan dan Rinaldi. Namun, permohonan itu ditolak.
“Kami mohon majelis hakim menimbang dengan hati nurani. Nyawa manusia itu tidak bisa diganti, bahkan oleh putusan hukum paling keras sekalipun,” tegasnya.
Meski kecewa, pihaknya tidak menyerah. Rional memastikan bahwa pada sidang berikutnya, Selasa (4/11/2025), mereka akan kembali mengajukan permohonan serupa.
“Kami tetap akan mengajukan kembali di dalam sidang resmi. Di luar sidang, bisa-bisa surat itu tidak dianggap. Kami masih percaya, nurani hukum di Pengadilan Negeri Batam belum sepenuhnya mati,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Ketua Majelis Hakim PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, memilih bungkam.
“Maaf, saya yang menangani perkara ini, jadi tidak bisa memberi komentar. Silakan hubungi Humas PN Batam, Pak Douglas Napitupulu,” jawabnya singkat.
Kini, nasib Suparman menggantung di antara dua dinding kokoh, dinding hukum dan dinding kemanusiaan. Apakah Pengadilan Negeri Batam akan memberi kesempatan hidup bagi seorang terdakwa yang tengah melawan kebutaan dan jantung koroner?Waktu dan hati nurani yang akan menjawabnya.
Eld(t3m)
