PT BCA Finance Dirugikan, Polres Purwakarta Jerat Warga Subang dengan UU Fidusia


Trust3media.com-PURWAKARTA - Seorang perempuan bernama Sofia Erna Sholihat, S.Pd.I harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak pembiayaan.

Kasus ini bermula saat PT BCA Finance memberikan pembiayaan sebesar Rp180 juta lebih kepada Sofia untuk pembelian mobil Honda Brio Satya Tahun 2022 dengan nomor polisi T-1815-UP. Namun, Sofia hanya mampu membayar cicilan sebanyak 17 kali dari total kewajiban angsuran.

Karena kesulitan membayar, mobil tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial SA dengan dalih akan dibantu melakukan pelunasan. Sayangnya, hingga kini pelunasan tak kunjung dilakukan dan kendaraan pun tidak diketahui keberadaannya.

Satreskrim Polres Purwakarta yang menerima laporan dari pihak PT BCA Finance langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Sofia telah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin—yang merupakan tindak pidana.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta,” ungkap IPDA Hendra Hermansyah, SH, Kanit 2 Satreskrim Polres Purwakarta.

IPDA Hendra juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen kredit kendaraan, agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia. “Jika memang sudah tidak sanggup membayar, lebih baik kembalikan kendaraan ke pihak leasing sebagai bentuk itikad baik,” tegasnya. ***


Eld(t3m)

Trust3Media Media Online Terpercaya dan Seputar Seni Budaya, Wisata, Kuliner, Peristiwa, Trend Terkini,