Trust3media.com- Menindaklanjuti Surat Permohonan Audiensi DPC LSM KOMPAK Purwakarta No.19/P.Aud/DPC-pwk/KOMPAK/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 yang sampai dengan hari ini belum ada jawaban secara formal dari pihak DPRD.
DPC LSM Kompak Kabupaten Purwakarta berencana akan berkirim surat kembali untuk meminta penjadwalan ulang. "Kami akan bersurat kembali untuk minta penjadwalan ulang," ujar ketua harian LSM Kompak, Pandu Fajar Gumelar. Sabtu (11/11/2023).
Pandu mengatakan meskipun secara non formal telah disampaikan oleh salah satu anggota komisi 1 melalui telpon selulernya yang menyatakan bahwa tidak akan ada jadwal untuk audiensi dengan alasan padatnya kegiatan anggota dewan.
"Ada saran dari ketua komisi 1 untuk diselesaikan di kecamatan saja melalui mediasi antara perumnas Samesta Royal Campaka dan Warga desa Campaka beserta Pemerintahan Desa Campaka," Keta pandu menirukan ucapan anggota DPRD tersebut.
"Padahal, isue dan rumor mediasi tersebut saya sudah mendengar kabar sehari sebelumnya," ucap Pandu melanjutkan.
Kata Pandu, mendengar pernyataan itu bagi saya hanya cukup menjadi catatan khusus didalam menyikapi respon dan tanggapan anggota DPRD Purwakarta dikutip dari Delikjabar.com.
Dan ketika saya meminta kepastian penjadwalan audiensi atau di reschedule, yang di jawab melalui surat resmi dari DPRD tanggapan beliau menjawab akan di koordinasikan kembali kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1.
Kemudian, menanggapi Hasil Kesepakatan Bersama pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 antara pihak Perumnas Samesta Royal Campaka dengan perwakilan warga desa Campaka dan Pemerintahan Desa Campaka yang dimediasi oleh Camat Campaka dan Kapolsek Campaka, yang mana belum memenuhi keinginan warga desa Campaka dari sudut pandang kepastian hukum.
Realisasi penyelesaian permasalahan ataupun pelaksanaan kewajiban program kegiatan Perum Perumnas, belum terpenuhinya keinginan warga dan lembaga Desa sebagai tugas dan tanggungjawabnya kepada masyarakat berkaitan dengan pembangunan perumahan di Perumnas Samesta Royal Campaka.
"Perihal yang berkenaan dengan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan regulasi Pemerintah Daerah melalui dinas/badan terkait jika terjadi permasalahan atau pelanggaran regulasi tidak bisa diselesaikan dengan mediasi di tingkat kecamatan," ungkap Pandu.
Selain itu, masih ada aspirasi yang belum terakomodir didalam forum mediasi tersebut. Implementasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Lingkungan/CSR (Coorporate Social Responsibility) tidak terprogram dan terjadwal kan sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Kemudian, menanggapi pernyataan dari Project Director Perumnas Samesta Royal Campaka Prima Ramadhian.
Menurut pandangan dan sikap saya berdasarkan investigasi dan temuan dilapangn ada hal yang belum dimengerti esensi dari pokok permasalahan terkait dampak yang terkorelasi dengan perijinan-perijinan yang dia sampaikan yang menurutnya siap untuk diperlihatkan.
"Padahal ada indikasi dan dugaan kesalahan didalam kajian teknis dan persyaratan yang tidak valid sebelum perijinan itu diterbitkan, dan ini melibatkan seluruh stakeholder yaitu dinas/badan dan instansi terkait serta warga masyarakat dan pemerintahan desa," jelas Pandu
Dengan Adanya pembahasan revisi site plan Perumnas Samesta Royal Campaka yang dilaksanakan di Dinas PUPR antara Pihak Samesta Royal Campaka dan Instansi/Dinas terkait pada tgl 1 November 2023, yang mana perlu dikaji ulang dan dibahas secara komperhensif yang melibatkan seluruh stakeholder karena terindikasi adanya kejanggalan perihal persyaratan perijinan dan timbulnya dampak-dampak yang menjadi permasalahan serius bagi lingkungan.
"Beserta warga sekitar diharapkan dapat terselesaikan terlebih dahulu, agar tidak menjadi hambatan jika ada revisi ataupun perubahan perihal legalitas," kata Pandu.
Selain itu juga, adanya indikasi dugaan pelanggaran Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) yang mana merupakan pernyataan komitmen yang diterapkan oleh Perum Perumnas dan merupakan Pedoman Etika Perusahaan yang disahkan oleh Dewan Penasehat dan Direksi Perum Perumnas.
Yang mana dugaan pelanggaran tersebut diatas terkait dengan proyek Perumnas Samesta Royal Campaka yang berlokasi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Dimana terdapat point-point didalamnya yang tidak dilaksanakan ataupun telah dilanggarnya, baik secara perwakilan Institusi Perum perumnas di Perumnas Samesta Royal Campaka mau pun oknum Insan Perum Perumnas nya.
Dan ada tata cara untuk melaporkan perihal tersebut di atas kepada Perum Perumnas Pusat. "Dan kami secara lembaga dan warga desa campaka yang terdampak tentunya didukung oleh pernyataan serta bukti-bukti yang ada akan menempuh mekanisme pelaporan pelanggaran Code Of Conduct Perum Perumnas," tegasnya.
Untuk memperkuat pelaporan tersebut maka dari itu perlu adanya dukungan juga dari DPRD Kabupaten Purwakarta agar Perum Perumnas Pusat lebih responsif menangani permasalahan yang terjadi, karena selama ini paradigma alasan bahwa semuanya kebijakan pusat akan kita patahkan, dengan tujuan akan terbuka terang benderang sebenarnya siapa yang menjadi titik awal permasalahan yang menyangkut BUMN Perum Perumnas yang menjadi acuan kita bersama.
Dari permasalahan dan perkembangan informasi tersebut diatas, maka LSM Kompak akan melayangkan Surat Permohonan Jadwal Audiensi kembali dengan lebih mengacu kepada data, fakta dan kenyataan yang terjadi faktual dilapangan.
Dan harapannya, pihak DPRD pun akan lebih responsif ketika memahami permasalahan yang sangat komplikasi. Dan akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan stakeholder yang terkait baik yang menerbitkan regulasi, perijinan dan menjalankan pengawasan secara teknis.
"Yang terpenting adalah sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat akan mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Desa Campaka yang terdampak, khususnya dengan serius dan sungguh-sungguh akan memberikan solusi yang lebih baik, yang lebih berpihak kepada kepentingan warga masyarakat umum," demikian Pandu Fajar Gumelar.
Eld(t3m)
